Share

300.000 Anak Menikah Dini Tiap Tahun, Identik karena Perjodohan!

Koran SINDO, Jurnalis · Selasa 07 Agustus 2018 18:16 WIB
https: img.okezone.com content 2018 08 07 196 1933145 300-000-anak-menikah-dini-tiap-tahun-identik-karena-perjodohan-LrQeo5RBRH.jpg Nikah (Jezebel)
A A A

PERGAULAN bebas memberi dampak negatif terhadap remaja. Bahkan ditengarai penyebab kehamilan di luar nikah.

Dengan keadaan seperti itu, sering kali membuat orang tua segera menikahkan anaknya agar sah secara hukum. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise prihatin atas tingginya pernikahan usia anak di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 1 dari 4 anak perempuan telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015. Yohana mengungkapkan, tingginya angka perkawinan anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga.

 Baca juga: Solusi untuk Pasutri yang Sering Ribut karena 5 Hal Ini!

Pernikahan

“Perkawinan usia anak juga identik dengan perjodohan yang dilakukan orang tua dengan alasan ekonomi. Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak,” katanya dalam diskusi yang digelar Sindo Weekly bertajuk Pernikahan Anak Usia Dini di Millenium Hotel Sirih Jakarta.

Yohanna menyatakan, pihaknya mencatat ada 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun sejak 2012. Setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 16 tahun.

 Baca juga: Video Seorang Pria Khusyuk Salat di Tengah Badai Ini Bikin Tegang

Sebesar 94,72% perempuan usia 20-24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun atau usia anak tidak bersekolah lagi. Sementara yang masih bersekolah hanya sebesar 4,38%. Hal itu, kata Yohanna, dapat mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak, pendidikan, ketahanan keluarga, bahkan paling buruk adalah peningkatan angka perceraian dan angka kematian ibu.

 Nikah

“Oleh karena itu, Kemen PPPA mengusulkan kebijakan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Substansinya adalah menaikkan batas usia perkawinan, yaitu di atas usia anak atau 18 tahun dan idealnya di atas 21 tahun, membatasi dispensasi perkawinan, serta menambah pasal upaya pencegahan perkawinan usia anak,” ujarnya.

 Baca juga: Ahli Kebugaran Pertanyakan Manfaat Diet Keto bagi Orang Sehat

Menurut dia, dengan penyempurnaan UU Perkawinan Usia Anak menjadi kebutuhan mendesak dan diperlukan peran pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik perkawinan usia anak yang membahayakan dan merampas hak-hak anak yang seharusnya di jamin negara. Selain itu, ujarnya, juga dibutuhkan kepastian hukum dan pengetatan mekanisme dispensasi yang hanya dapat diberikan secara limitatif melalui pertimbangan pengadilan yang jelas.

“Kondisi perkawinan usia anak di Indonesia semakin mem prihatinkan, bahkan sudah menuju darurat. Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak, termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan rekan-rekan media khususnya sebagai wadah penyebaran informasi secara massal. Harapannya, kebijakan penyusunan revisi UU Perkawinan dapat segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus perkawinan usia anak,” Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengungkapkan perkawinan dini diyakini bakal memperpanjang rantai kemiskinan.

“Anak-anak yang menikah pada usia dini tidak bisa lagi memperoleh hak atas pendidikan. Padahal selain bisa menjadi tangga bagi masyarakat untuk mengubah status sosial mereka, pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian, mendapatkan pengalaman, dan membentuk generasi bangsa yang cemerlang,” katanya. Psikolog Novita Tandry meng ungkapkan berbagai hal men jadi penyebab terjadinya per nikahan anak usia dini, antara lain ketakutan anak tidak menikah dan pengaruh globalisasi yang dapat memberikan informasi tidak tepat atau benar.

“Pendidikan anak ini tidak bisa single point. Angle yang dilihat hanya saat sekarang. Banyak yang harus kita lihat. Mindset (pola pikir) para orang tua salah sa tunya. Orang tua tidak siap me ngawal dalam tum buh kem - bang anak,” katanya. Ketika ke - kha watiran itu (anak tidak menikah) dieksekusi, orang tua cenderung membiarkan saja ketika anak merengek minta kawin.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini