Share

BPOM Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar Jelang Akhir Tahun

Mohammad Saifulloh, Jurnalis · Selasa 18 Desember 2018 17:00 WIB
$detail['images_title']
BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal (Foto: BPOM)

SURABAYA – Balai Besar POM (BPOM) Jawa Timur memusnahkan 962 item yang terdiri dari 446.452 pieces produk obat dan pangan ilegal senilai Rp10,7 miliar, menggunakan incinerator ramah lingkungan.

Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh obat tradisional ilegal senilai Rp5,5 miliar, diikuti pangan ilegal senilai Rp2,5 miliar. Produk obat dan pangan yang dimusnahkan ini merupakan hasil kegiatan penyidikan dan pengawasan di wilayah Jawa Timur pada 2018.

“Kita tidak menolerir risiko yang timbul terhadap kesehatan konsumen jika mengonsumsi produk ilegal dan tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Kohar Hari Santoso di Balai Besar POM (BBPOM) Surabaya, sebagaimana dikutip dari laman resmi BPOM, Selasa (18/12/2018).

Setelah melakukan pemusnahan secara simbolis, Kepala BPOM RI melepas truk yang berisi produk ilegal untuk dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2018 PPNS BBPOM di Surabaya juga telah menemukan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di sebuah grosir di Surabaya dengan nilai nominal Rp1,7 miliar yang akan ditindaklanjuti dengan proses pro-justitia.

Pemusnahan produk ilegal ini mengandung pesan bahwa hanya produk legal saja yang boleh beredar untuk digunakan/dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kohar Hari Santoso menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menyediakan obat di sarana pelayanan kesehatan dalam jumlah yang cukup, tersebar merata dengan mutu yang baik.

"Kegiatan pemusnahan hari ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa produk obat dan makanan tidak boleh dikonsumsi sembarangan. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sinergi yang baik bagi semua komponen agar masyarakat mendapat manfaat yang optimal dan terlindungi dari produk yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Salah satu kegiatan BPOM dalam pengawasan produk obat dan makanan adalah sampling dan pemeriksaan produk di sarana produksi dan distribusi oleh Inspektur termasuk investigasi awal oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap dugaan adanya pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

BPOM mengapresiasi pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan produk sesuai persyaratan dan ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu. Di sisi lain, BPOM bertindak tegas jika menjumpai pelaku usaha yang sengaja melanggar aturan.

(Baca Juga: Viral Pria Muntilan Nikahi Bule Cantik Asal Rusia, Langsung Banjir Ucapan Selamat)

"Kami berharap kerja sama dan koordinasi dengan lintas sektor terkait yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat lebih ditingkatkan. Mari kita saling mendukung dan bersinergi dalam memerangi peredaran produk ilegal dan tidak memenuhi syarat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera," tutup Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)