Share

Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Baru Kembali Diusulkan

Antara, Jurnalis · Jum'at 13 November 2020 06:38 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 13 52 2308817 insentif-pajak-untuk-pembelian-kendaraan-baru-kembali-diusulkan-81NfKAnVxB.jpg (Foto: Shutterstock)

 JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengajukan usulan insentif pajak untuk pembeli kendaraan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak daya beli produk otomotif nasional, setelah usulan pajak nol persen untuk kendaraan baru tidak disetujui.

"Kekuatan konsumen untuk membeli itu menjadi penting, jadinya butuh instrumen ke arah situ. Tugas kami di Kemenperin tentu membina industri. Tapi kebijakan fiskal ini kan ada di Kemenkeu keputusannya, jadi tetap kami dorong,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMTA) Kemenperin Taufik Bawazier saat web seminar Industri Otomotif di Jakarta.

Baca juga: 3 Alasan Utama Pajak Mobil Baru Diusulkan 0%

Baca juga: Buka Lowongan Kerja, General Motors Cari 3.000 Karyawan Baru

Taufik menjelaskan bukan tanpa alasan, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan daya beli kendaraan masyarakat.

Pasalnya, industri otomotif memiliki kontribusi sekitar 10 persen terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu efek domino dari kegiatan produksi industri otomotif sangat besar bagi industri pendukung di bawahnya.

Ia mencatat jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri otomotif dan pendukungnya sekitar 1,5 juta orang. Mulai dari pabrikan otomotif sebanyak 22 perusahaan yang menyerap 75 ribu pekerja, kemudian tier 1, 2, dan 3 pemasok komponen di bawahnya, sampai diler kendaraan, bengkel, perusahaan pembiayaan dan bank.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Jadi kalau dari sisi industrinya sudah kita berikan keringanan pajak, sekarang saatnya memberikan insentif bagi pembeli kendaraan. Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik otomotif kita bisa bertambah. Sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” tegas Taufiek.

Industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi sampai 2,35 juta unit per tahun. Namun sampai saat ini utilisasinya hanya mencapai 1,28 juta unit.

Menurut Taufik, saat mengajukan usulan pajak nol persen untuk pembelian kendaraan baru kepada Kemenkeu, pertimbangan Kemenperin adalah imbasnya akan dirasakan tidak hanya oleh industri otomotif tetapi juga subsektor lain.

“Industri Kecil Menengah (IKM) yang memasok komponen, tentu tidak akan melakukan pengurangan karyawan. Karena komitmen kami dari awal, tidak ada PHK di industri otomotif. Tapi sekarang, kalau pabriknya produktivitasnya menurun, maka suppliernya juga terdampak,” jelas Taufiek. 

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini