Share

Tak Harus Lewat PCR, Kenali Kriteria Pasien Covid-19 Sembuh versi Kementerian Kesehatan

Muhammad Sukardi, Okezone · Sabtu 05 Februari 2022 20:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 05 612 2542863 tak-harus-lewat-pcr-kenali-kriteria-pasien-covid-19-sembuh-versi-kementerian-kesehatan-gFVvSJcJhX.jpg Ilustrasi Covid-19. (Foto: Freepik)
A A A

SETELAH menjalani isolasi mandiri selama 10 hari, pasien Covid-19 memang sudah bisa dinyatakan sembuh, meskipun tanpa melalui tes. National Institute for Communicable Diseases mengatakan, tanpa PCR negatif pun seseorang sebenarnya sudah bisa kembali beraktivitas.

Tapi, tentu saja banyak pasien Covid-19 yang isoman bingung apakah mereka sudah negatif atau tidak, jika tidak melalui tes PCR. Mereka pun takut masih menularkan virus ke orang lain jika belum terbukti negatif di PCR.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri sejatinya sudah mengeluarkan pedoman untuk menentukan pasien Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Salah satunya berpatokan pada lama isolasi yang sudah dijalani.

"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," terang Kemenkes dalam laporan resminya, dikutip MNC Portal, Sabtu (5/2/2022).

Nah, bagaimana jika pasien Covid-19 bergejala, apakah syaratnya sama?

Dijelaskan dalam laporan Kemenkes tersebut bahwa pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Dengan demikian, untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari. Jika masih ada gejala setelah 10 hari, maka isolasi mandiri tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari," terang Kemenkes.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bagaimana dengan situasi pasien konfirmasi positif Covid-19 tapi sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri atau isolasi terpusat?

Pada situasi tersebut, Kemenkes menyatakan Anda dapat melakukan pemeriksaan NAAR termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct<35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasinya. "Pembiayaan pemeriksaan dilakukan secara mandiri," tegas Kemenkes.

Tapi, apa jadinya kalau pasien konfirmasi Covid-19 sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam?

"Untuk kondisi tersebut, pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh yang sudah ditetapkan Kemenkes," ungkap laporan tersebut.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini